oleh

Wagub Kalteng Lantik 164 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, melantik dan mengambil sumpah janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Pelantikan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (12/8/2022), terdapat 164 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik.

Wagub Kalteng saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Harapannya, para pejabat yang dilantik segera dapat menyesuaikan diri, bekerja, serta penuh semangat dan rasa tanggung jawab yang tinggi, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di lingkungan tempat tugas yang baru.

“Tunjukan dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam bekerja, sehingga menghasilkan pelayanan yang maksimal dan berkualitas. Kegiatan pelantikan dan mutasi jabatan di lingkungan instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi, dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu, serta bukan hanya sebagai formalitas pendistribusian jabatan,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Rembuk Stunting dan Lokmin Puskesmas

Di sisi lain, hal tersebut juga sebagai sarana penguatan, pengembangan, dan pemberdayaan potensi diri dalam upaya peningkatan kompetensi aparatur pemerintah, ke arah tercapainya sumber daya yang handal dan profesional dalam menjalankan tugas pemerintah dan aktifitas pembangunan.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Desa Perlu Transparansi dan Kepatuhan

“Kami berharap pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik, baik dalam pemerintahan maupun di dalam masyarakat. Sebab mutasi, sudah berdasarkan ketentuan dan sesuai kewajaran dalam tubuh birokrasi. Mutasi ini juga sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi, serta sudah menjadi hal yang biasa dalam pemerintahan, jangan disangkut-pautkan  dengan kepentingan yang lainnya,” tutup H Edy Pratowo.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Ariyana, menuturkan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/1244/2022, Tanggal 12 Agustus 2022, tentang Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Wagub Minta Stakeholder Optimis Tingkatkan Ekonomi Melalui Sektor Pertanian dan Perikanan

Disebutkan, kegiatan pelantikan adalah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Tujuan dari pelaksanaan pelantikan adalah untuk mengisi Jabatan yang kosong, karena Pejabat sebelumnya telah memasuki batas usia pensiun atau meninggal dunia. Namun ada beberapa di antaranya dipandang perlu untuk dilakukan mutasi atau rotasi, guna penyegaran pada suatu organisasi,” tutup Lisda Ariyana. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA