Perda PKL Tetap dalam Koridor Hukum
PALANGKA RAYA – Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2003, sudah berusia cukup lama dan dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng), Habib Ismail bin Yahya, saat membacakan Pendapat Akhir Atas Penandatanganan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Selasa (7/7/2020).
“Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Wagub Kalteng.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan, Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal di dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan.
“Kita semua berharap dengan adanya Perda ini, nantinya bisa membawa angin sejuk bagi saudara-saudara kita petani ladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka,” kata Habib Ismail.
Dia menekankan bahwa Pemprov Kalteng tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Karena itu, Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir), sebagai persiapan baik secara infrastruktur maupun instrumen menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut.
Pemprov Kalteng saat ini juga berupaya melakukan transformasi pembakaran lahan dengan dibuatnya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL) guna mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi hampir tiap tahunnya di musim kemarau.
Mengenai telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Kalteng mewakili Pemprov Kalteng kembali menekankan agar tetap konsekuensi ke depannya adalah PLTB atau dengan cara tidak membakar lahan.
“Jalan terbaik tetap tidak dengan membakar lahan,” tegas Habib Ismail.
Rapat Paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno, dihadiri unsur Forkopimda, tujuh Fraksi Pendukung Dewan, Perwakilan SKPD Provinsi Kalteng, serta disaksikan oleh awak media.(red)
Komentar