KASONGAN, inikalteng.com – Bakal Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan tahun 2024, tidak boleh seenaknya menentukan visi, misi dan program yang ditawarkan kepada masyarakat.
Pasalnya, pada pesta demokrasi kali ini Komisi Pemilihan Umum RI meminta kepada para bakal pasangan calon dalam menentukan visi, misi dan program tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Visi, misi dan program bakal pasangan calon bupati dan wakil pada Pilkada Katingan harus sesuai dengan RPJPD Pemerintah Kabupaten Katingan 2025 – 2045,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Katingan, Wahyuni.
Itu diutarakan Wahyuni saat KPU setempat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Katingan serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai RPJPD Tahun 2024, di OAK Cafe Kasongan, Selasa (30/7/2024).
Wahyuni menyebut, ketentuan tersebut merupakan ada hal baru dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
“Karena ini hal yang belum pernah ada pada Pilkada sebelum-sebelumnya, maka kita sosialisasikan kepada penyelenggara dan peserta pemilu serta pihak lainnya,” sebut Wahyuni.
Untuk diketahui dalam RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025 – 2045 yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan bersama DPRD setempat, di mana visi daerah yaitu mewujudkan Katingan maju, berdaya saing, terbuka dan berkelanjutan.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie