Usai Cuti Bersama Lebaran, ASN Gumas Diperingatkan Tidak Molor Bekerja

KUALA KURUN, inikalteng.com – Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah telah usai. Untuk itu Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat tidak ada yang molor untuk bekerja kembali.

“Iya, semua wajib masuk normal seperti biasa, jangan tambah libur dan jangan ada yang molor. Ketentuan libur dan cuti bersama yang telah diberikan sudah sangat cukup,” tegas Jaya di Kuala Kurun, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga :  Natal Gabungan Pemkab Kapuas Berlangsung Meriah

Jaya menyebut, libur tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersam (SKB) tiga menteri dan Keppres Nomor 8 tahun 2023, cuti bersama lebaran 2023 berlaku dari 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Sehingga, seluruh ASN jajaran Pemkab Gumas diwajibkan masuk kerja sesuai keputusan pemerintah secara nasional. Tidak ada yang menambah cuti diluar ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Gumas Resmikan Anggota BPD PAW Tampelas

Bupati Gumas juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengecek kehadiran ASN di instansi masing-masing. Semua ini di lakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik.

Sementara itu, Plh Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Gumas Richard mengatakan, pada tanggal 26 April 2023, ASN di lingkungan Pemkab Gumas diwajibkan masuk bekerja untuk menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Kedinasan, Petugas dan Operator Belajar Audio Video System

Selain itu, Richard menegaskan, jika ada ASN yang masih molor atau menambah libur tanpa ada keterangan, maka akan ada sanksi tegas sesuai regulasi berlaku.

“Tak lupa, kami menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan bagi ASN serta aparatur lainnya yang tetap bertugas saat libur lebaran atau cuti bersama,” ujarnya. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA