PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Prov. Kalteng) menggelar Workshop BLUD institusi UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional (PPOT), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Dinkes Kalteng, Kamis (28/11/2024). Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul.
Dalam arahannya, Kadis Kesehatan mengatakan bahwa peruntukan utama UPT PPOT adalah sebagai kawasan budidaya tanaman obat dan area budidaya, mulai dari proses persiapan, penanaman, dan pengolahan pasca panen, serta upaya pengembangan sampai penelitian berkelanjutan.
“UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional (UPT PPOT) adalah Unit Pelaksana tugas teknis operasional, dengan domain kerjanya memberikan layanan terkait penyediaan bahan baku Obat Tradisional (simplisia) dan pengembangannya seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.14 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat pengembangan Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 60 tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengembangan Obat Tradisional. Sehingga, untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan manajemen yang baik, cepat, tepat sesuai aturan.
“Sistem BLUD merupakan sistem yang baik untuk mendorong peningkatan dan kualitas layanan, sehingga UPT PPOT akan menerapkan sistem tersebut. Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan sebutan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD,” ucapnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta penjelasannya menyatakan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Dengan adanya fleksibilitas yang diberikan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mendorong UPT PPOT untuk berkembang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjawab tuntutan pelayanan publik. UPT PPOT Provinsi Kalimantan Tengah harus berbenah, menyiapkan daya upaya dan Sumber Daya Manusia dalam menerapkan sistem BLUD. Selain itu, juga perlu adanya pendampingan dan konsultasi melalui kegiatan workshop secara berkelanjutan agar dalam proses persiapannya dapat disediakan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku serta memahami proses dalam menerapkan sistem BLUD.
“Melalui pelaksanaan workshop ini diharapkan diperoleh literasi yang cukup tentang BLUD dengan diskusi tentang tantangan dan peluang berkaitan dengan penerapan sistem layanan BLUD, serta koordinasi pelaksanaan, verifikasi dokumen pendukung, kelengkapan persyaratan maupun infrastruktur lain yang perlu dipersiapkan untuk menuju sistem layanan BLUD di UPT PPOT pada tahun 2025,” tutupnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar