NANGA BULIK – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara-Lamandau menyosialisasikan Perlindungan dan Pengamanan Hutan di Sukamara, kemarin.
Kepala UPT KPHP) Sukamara-Lamandau Yeripetrik mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar warga sebagai pelaku usaha yang bergerak di sektor perkayuan, seperti meubeler, kayu olahan lokal, tidak melakukan perusakan hutan.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurangi aktivitas illegal logging serta illegal mining. Kegiatan ini juga bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan perhutanan sosial dari hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat,” jelasnya.
Dikatakan, pengelolaan hutan yang baik mutlak diperlukan untuk menjaga kelestariannya. Apalagi Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kawasan hutan cukup besar, tentu memerlukan pengelolaan yang baik dan berkelanjutan.
“Dalam mengelola hutan agar dapat lebih produktif, diperlukan langkah terobosan baru yang harus dilakukan,” tambah Yeripetrik
Langkah tersebut, menurut dia, harus dilakukan dengan sebuah strategi besar pembangunan hutan yang memiliki dimensi ekonomi dan lingkungan, dengan pemanfaatan nilai yang harus seimbang pada upaya pelestariannya.
“Pengelolaan hutan saat ini tidak jauh lebih baik dibandingkan negara lainnya. Bahkan, hutan di berbagai daerah belum memberikan manfaat signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Tentunya jangan sampai hutan tidak memberikan apa-apa kepada rakyat,” ujar dia.
Selain itu, jelas Yeripetrik, pengelolaan hutan dapat memberikan sumbangsih bagi kegiatan ekonomi dengan tetap memperhatikan pelestarian dan aspek lingkungan serta ekonominya. Namun harus dihentikan program maupun rencana kehutanan yang berorientasi kepada proyek dan illegal logging.
Dalam mengelola hutan dibutuhkan sosok yang memiliki jiwa mulia dan etos kerja yang baik, yang benar-benar mampu menjalankan amanat untuk melindungi hutan.
“Jangan hanya namanya taman nasional tapi digerogoti sedikit-sedikit,” jelasnya. (red)
Komentar