UMK Palangka Raya 2023 Masih Belum Ditetapkan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan, Upah Mininum Kota (UMK) pada tahun 2023, masih belum dilakukan penetapan.

“Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya masih mempersiapkan untuk melakukan penetapan UMK,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga :  Jangan Coba-coba Palsukan Surat Bebas Covid-19

Dikatakan, belum ditetapkannya UMK tersebut lebih dikarenakan Disnaker Palangka Raya baru saja menerima penetapan UMP dari Provinsi Kalteng.

Dijelaskan Mesliani Tara, untuk menetapkan  besaran UMK, maka pihaknya harus melakukan sidang dewan pengupahan untuk di wilayah Kota Palangka Raya. Melalui forum sidang dewan pengupahan itu akan dilakukan penetapan UMK.

Baca Juga :  Ivo Sugianto Sabran Dorong UKM di Lamandau Berkembang

“Bila sesuai peraturan menteri tenaga kerja atau permenaker penetapan batas akhir UMK diundur menjadi tanggal 7 Desember 2022,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp 3.181.013.

Baca Juga :  Seluruh Masyarakat Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Maksimal

Sekedar diketahui, kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %),dan Kaltara (7,79 %). Sementara untuk kenaikan UMP Kalbar belum diumumkan. (sl/red3)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA