UMK Kabupaten Kotim Naik 6,5 Persen

SAMPIT,inikalteng.com- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp. 3.559.000 naik sekitar Rp 200 ribu dari sebelumnya yaitu sebesar Rp 3.341.000.

Naiknya UMK disepakati melalui rapat dewan pengupahan Kotim, Rabu (12/12/2024) yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere.

Baca Juga :  Halikinnor : Maksimalkan Pengelolaan Alat Berat untuk Masyarakat

Johny mengatakan, usulan penetapan umk dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indek tertentu. Hasilnya disepakati umk kotawaringin timur tahun 2025 naik 6,5.

“Selain itu juga ditetapkan upah minimum sektor kabupaten yaitu sebesar Rp 3.565.000, untuk sektor pertanian yang mencakup perkebunan dan kehutanan// serta 3.570.000 untuk sektor pertambangan,” kata Johny.

Baca Juga :  Jika Kotim Berlakukan PSBB, Kesiapan Daerah Harus Maksimal

Ketua Apindo Kotim, Siswanto menerangkan, kenaikan upah tersebut dinilai terbilang cukup besar. Penetapan umk maupun umsk akan membawa tantangan besar bagi para pelaku usaha.

Hasil rapat kenaikan umk dan umsk kotawaringin timur tahun 2025 akan diusulkan dan ditetapkan oleh pemerintah provinsi kalimantan tengah. Nantinya umk dan umsk wajib dijalankan seluruh perusahaan menengah ke atas mulai 1 januari 2025.

Baca Juga :  Lapas Sampit Gelar Sosialisasi Kesehatan Skrining HIV dan TBC

Penulis : Ardi
editor : Ika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA