Ukuran Rumah Subsidi Dipersempit?

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol terus berupaya agar harga rumah subsidi tidak mengalami kenaikan. Hal itu disampaikan karena dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) rumah subsidi mengalami kenaikan.

“Memang, saat ini belum ada keluhan, karena ada persaingan dari developer (pengembang) melalui promosi pihak pengembang yang akan membayar BPHTB. Namun sebagai pengembang tentu mereka tidak mau rugi dan selalu memikirkan keuntungan. Akhirnya tanah kapling untuk rumah subsidi yang diperkecil,” kata Gaol di Sampit, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kotim akan Panggil Sejumlah Dinas

Menurutnya, memang secara permukaan tidak ada masalah, namun berbeda faktanya di lapangan. Apalagi jika harga mengalami kenaikan, hingga kemungkinan masyarakat akhirnya tidak mampu membeli perumahan lagi. “Kasihan mereka tidak bisa lagi membeli rumah kalau harganya terus mengalami kenaikan, apalagi ukurannya mengecil,” tandasnya.

Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, yang bisa mengurangi nilai pajak adalah bupati, dan selama ini sudah ada beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan untuk membantu masyarakat khususnya yang membeli rumah bersubsidi.

Baca Juga :  Pemda Gumas Diminta Perhatikan Infrastruktur Menuju Obyek Wisata 

“BPHTB saat ini tidak ada masalah. Kalaupun masih ada masyarakat yang tidak mampu, kita bisa bermain di ZNT (Zona Nilai Tanah). Selama ini proses perumahan subsidi aman saja, dan tidak ada masalah. Semuanya lancar dan tidak ada tunggakan. Artinya, masyarakat masih mampu saja dan tidak merasa keberatan dengan harga yang sekarang, baik secara angsuran maupun urusan lainnya tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76 Dihadiri Gubernur Kalteng Secara Virtual

Kalau ada yang keberatan, tambah Ramadan, bisa mengajukan keberatannya. Misal, yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar angsuran. Namun selama ini tidak ada pengajuan tersebut.

“Sementara ini BPHTB dari pemerintah tetap Rp80 juta. BPHTB ini merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak,” ungkapnya. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA