Bekasi, inikalteng.com – Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku tawuran maut bersenjata tajam di Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Para pelaku terlibat aksi saling serang dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam.
Salah satu senjata tajam yang dibawa adalah arit bergagang panjang yang mereka sebut sebagai ‘tongkat malaikat’. Polisi telah menyita senjata tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan senjata tajam jenis corbek sepanjang 185 cm serta celurit bergagang panjang.
Peristiwa tawuran ini terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 di Jalan Pebayuran-Sukatani, Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Insiden tersebut menewaskan seorang remaja berinisial MA (17).
Awalnya, kedua kelompok bertemu di lokasi kejadian. Salah satu tersangka berinisial BR membacok korban dengan senjata tajam ‘tongkat malaikat’. BR diketahui mengambil senjata tersebut dari tangan tersangka AR sebelum mengayunkannya ke arah korban. Perkelahian menggunakan senjata tajam pun tidak terhindarkan, hingga akhirnya sabetan senjata BR mengenai tubuh MA.
Korban MA jatuh di jalan beton, lalu mencoba melarikan diri ke arah sungai dangkal dan berlari ke area persawahan. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, yaitu AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.