Tok Tok Tok Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Rp5,6 Triliun Lebih Berat dari Kasus Pembunuhan

JAKARTA, INIKALTENG.COM – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keberatannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menggambarkan perasaan saya,” ujar Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Ia juga menyinggung vonis terhadap Ibrahim Arief alias Ibam yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, proses hukum yang berjalan justru menjadi balasan terhadap upaya perubahan dan transparansi yang ingin dibangun oleh generasi muda di pemerintahan.

“Mulai dari putusan terhadap saudara Ibam yang divonis empat tahun penjara, menurut saya itu sangat tidak masuk akal. Hari ini kita melihat bagaimana kerja keras orang-orang jujur dan anak-anak muda yang ingin mengubah pola lama dengan transparansi dan pemanfaatan teknologi justru dibalas seperti ini,” lanjutnya.

Nadiem bahkan menilai tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan lain, termasuk terorisme.

“Tidak ada kesalahan administrasi maupun unsur korupsi dalam kasus saya, dan masyarakat sudah mengetahui hal itu. Saya bingung mengapa tuntutan saya lebih berat daripada pembunuh atau bahkan teroris,” ucapnya.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika total kewajiban uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini masih buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis untuk memilih laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Namun, pemilihan Chromebook tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

“Sehingga menyebabkan kegagalan pemanfaatan, khususnya di daerah 3T. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum sekaligus pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata jaksa.

Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pacific senilai 786,99 juta dolar AS.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan Kemendikbudristek dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan terhadap Ibam disertai dissenting opinion dari dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra.

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, dihukum empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Perkara Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. -red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *