oleh

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Bapenda Kalteng, Jasa Raharja, dan Polisi Lakukan Sosialisasi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com –  Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, PT Jasa Raharja Cabang Kalteng dan Polisi melakukan sosialisasi bersama.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (15/3/2023) pagi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kota Palangka Raya, sekurangnya ada 50 orang pengendara yang terjaring. Dimana pajak kendaraan bermotor sudah habis masa berlakunya. Selanjutnya diberikan sosialisasi oleh pihak Bapenda Kalteng bersama Jasa Raharja dan Polisi.

Baca Juga :  Kumham Goes To Campus, Kemenkumham Berharap RKUHP Segera Disahkan

Usia kegiatan sosialisasi, Kepala UPT Bapenda Kalteng pada Samsat Palangka Raya, Maya Mustika menyampaikan, kegiatan razia gabungan yang diselenggarakan tersebut merupakan sosialisasi mengenai ketertiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu disebutkan juga sekaligus dilakukan sosialisasi terhadap Pasal 74, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 74 ini menyatakan bahwa bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK, maka data kendaraan bermotor akan dihapus.

“Intinya kegiatan ini adalah penertiban (bayar pajak) walaupun tidak ada tindakan tilang, namun berupa edukasi kepada masyarakat agar membayar pajak,” ucap Maya Mustika.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Apresiasi Relawan Sosial dan RT dalam Membantu Masyarakat

Maya Mustika berharap, dengan adanya sosialisasi maka masyarakat makin sadar untuk membayar pajak sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat dalam mendukung peningkatan pembangunan di Provinsi Kalteng.

Spanduk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Cabang Kalteng, Mangandar Doloksaribu mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terbilang masih rendah. Hal ini disebabkan berbagai faktor, termasuk karena jarak antar wilayah yang cukup jauh, sehingga masyarakat kesulitan untuk membayar pajak.

Baca Juga :  Sulitnya Pelaporan Keuangan Desa, Teras Harapkan Ada Sistem Satu Pintu

“Jasa Raharja terus bersinergi dengan Dirlantas Polri dan UPT Bapenda Kalteng terkait dengan ketertiban administrasi terhadap membayar pajak. Dari sosialisasi ini kita melihat kepatuhan masyarakat cukup banyak yang tidak tertib administrasi,” sebut Mangandar.

Mangandar juga berharap kepada masyarakat untuk selalu tertib administrasi dalam hal pajak. Mengingat pajak merupakan salah satu dukungan masyarakat untuk pembangunan daerah Kalteng. Selain itu, dengan membayar pajak, pengendara juga mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA