oleh

Tim Kuasa Hukum Saiful-Firdaus Siap Membela KPU Katingan dalam Gugatan Pilkada di MK

KASONGAN, inikalteng.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Saiful-Firdaus, menyatakan kesiapan mereka untuk membela dan mendampingi KPU Katingan dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan oleh kubu Paslon nomor urut 01, Sakariyas-Endang Susilawatie, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Ketua tim kuasa hukum Paslon 03, Jhon Heri Marjono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk lima pengacara berpengalaman untuk membantu KPU Katingan selama proses persidangan di MK. Tim tersebut terdiri atas Jhon Heri Marjono sendiri, bersama Ikhsanudin, Pratomo Beritno, H. Rajali, dan Jan Josi R. Kahuparuw.

Baca Juga :  PSSI Siap Bantu SIWO PWI Kalteng

“Kami siap mendukung KPU Katingan yang telah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, dan menetapkan Paslon 03 yang meraih suara terbanyak di pilkada. Langkah hukum yang diambil oleh pihak lain adalah hak mereka, dan kami siap menghadapi proses ini,” ujar Jhon dalam konferensi pers di Kasongan, Selasa (10/12/2024) malam.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk data dan saksi dari tingkat TPS, PPK, hingga kabupaten, untuk memperkuat pembelaan terhadap keputusan KPU.

Baca Juga :  KPU Katingan Mendistribusikan Logistik Pilkada

“Langkah utama yang kami lakukan adalah menghimpun data dan bukti terkait pelaksanaan Pilkada. Semua ini akan menjadi dasar untuk membantu KPU dalam menghadapi gugatan di MK,” tegasnya.

Jhon juga menegaskan keyakinannya bahwa gugatan tersebut tidak akan membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan. Menurutnya, proses Pilkada di Katingan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jalan Wilayah Selatan Banyak Rusak

“Kami percaya bahwa kemenangan Saiful-Firdaus adalah kemenangan yang sah dan mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Katingan. Ini adalah kemenangan bersama untuk membawa Katingan lebih maju,” tambahnya.

Gugatan hasil Pilkada di Kabupaten Katingan diajukan oleh tim Paslon 01 setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Paslon 03, Saiful-Firdaus. Sidang pertama di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

 

Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA