PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang berharap sekaligus mendorong agar Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto berkenan mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) sebagai payung hukum pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di seluruh wilayah tanah air, termasuk masyarakat adat Dayak di Kalimantan.
“Sebagai Presiden Pertama MADN, saya sungguh mendorong agar organisasi yang dibentuk pada 2006 silam di Pontianak ini, bisa semakin kuat dan berdaya sebagai jembatan emas bagi masyarakat adat dayak dengan pemerintah dan elemen masyarakat lainnya, termasuk pelaku usaha hingga pemangku kepentingan di kancah global,” kata Teras dalam rapat pimpinan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Sabtu (31/8/2024) di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, Teras juga berharap MADN mesti jadi organisasi kebudayaan yang mendunia dan berdampak bagi masyarakat yang diwadahi, bangsa, negara, dan peradaban. Dengan demikian, MADN bisa mengemban harapan masyarakat adat dayak agar bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan anak bangsa Indonesia lainnya.
“Saya mengharapkan kalangan intelektual dan diaspora Dayak di berbagai negara juga bisa dijangkau. Sehingga MADN dapat hadir dan tersambung dengan perkembangan global melalui jejaringnya. Ini juga penting untuk menyelaraskan agenda pembangunan IKN di Kalimantan yang diharapkan menjadi jalan bagi kemajuan pembangunan di pulau yang kaya sumber daya alam ini,” harap Teras.
penulis/editor : Adinata
Komentar