PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah telah mengubah status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan guna memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer dapat mendaftar sebagai sub pangkalan melalui aplikasi Pertamina.
“Pertamina sudah diberikan instruksi. Tadi malam aplikasi telah siap, dan informasi telah disampaikan ke seluruh sub pangkalan. Saya juga sudah menandatangani surat instruksi melalui Dirjen,” ujar Bahlil saat inspeksi di pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Bahlil mengungkapkan bahwa sebanyak 370 ribu pengecer telah beralih status menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih terarah kepada masyarakat yang berhak.
“Kami ingin memastikan rakyat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau sesuai kebijakan pemerintah,” katanya.
Selain itu, perubahan status ini diharapkan mampu meminimalkan praktik penyelewengan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahlil menegaskan akan memberikan sanksi bagi oknum yang menjual LPG di atas harga yang ditetapkan.
“Kalau ada yang menjual dengan harga tinggi, harus diberi sanksi. Tidak boleh semaunya,” tegasnya.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan pengawasan distribusi. Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, sistem Merchant Applications Pertamina (MAP) telah mencatat hampir 63 juta NIK, dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
- Pengecer: 375 ribu NIK
“Dengan skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga dan pengawasan distribusi LPG 3 kg semakin optimal,” tambah Heppy.