KUALA KAPUAS – Terhitung mulai Maret 2020 nanti, biaya pemakaian air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, dilakukan penyesuaian dengan kondisi PDAM setempat ada sekarang ini. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 71/PDAM Tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020.
Senior Manager Operasional PDAM Kapuas, Waras ST mengungkapkan, sejak tahun 2006 tarif pemakaian air PDAM Kapuas belum ada peninjauan ulang. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian.

Sebagaimana dikutip dari kalselpos.com, PDAM Kapuas kini mulai menyosialisasikan SK Bupati Kapuas tersebut kepada masyarakat di daerah setempat.
Pada akhir pekan kemarin, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Kapuas Timur. Sosialisasi dihadiri masyarakat umum, Camat Kapuas Timur Pepen Surpendi, Kapolsek Iptu Siti Rabiatul Adawiah SH, Danramil Anjir Kapten Inf Suyanto dan Forum Komunikasi Pelanggan H Kasiyan SE SH MM.
Dalam kesempatan itu, Waras menjelaskan tentang klasifikasi pelanggan berdasarkan kelompok pelanggan dan besaran tarif pungutan yang dikenakan pasca diterapkannya SK Bupati Kapuas Nomor 71/PDAM Tahun 2020.
“Kami berharap pelanggan bisa lebih mengerti ketika tarif pemakaian air PDAM Kapuas ini nantinya mulai diterapkan,” kata Waras dalam sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Kapuas Timur, Jalan Trans Kalimantan Km 9, Desa Anjir Serapat Baru.
Du tempat sama, Ketua Forum Komunikasi Pelanggan PDAM, Kasiyan menambahkan, kondisi PDAM se Indonesia sekarang ini 40 persen mengalami keadaan kritis. Karena itu, perlu peninjauan penyesuaian tarif.
“Kalau tidak ditinjau, akan mengalami kemacetan distribusi air. Penyebabnya, karena segala hal yang terkait penunjang operasional, sudah tidak sesuai dengan masukan dari tarif pada pelanggan.
Pada sosialisasi itu, juga diadakan diskusi dan tanya jawab. Pihak PDAM Kapuas juga menampung usulan para pelanggan yang hadir.(red)