oleh

Tanggulangi Karhutla, Bupati Barut akan Terbitkan Perbup

MUARA TEWEH – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah barang tentu menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali. Sebabnya, Bupati Barito Utara (Barut) H Nadalsyah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menanggulangi Karhutla tersebut.

“Penanganan Karhutla memang sangat sulit dilakukan di Barut. Karena masyarakat, sudah terbiasa membakar untuk membuka lahan berladang, dan ini sudah menjadi kearifan lokal,” ungkap H Nadalsyah, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2019, serta Strategi Pencegahan dan Penanganan Darurat Bencana Karhutla Tahun 2020, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :  12 Pejabat PTP dan Pejabat Administrasi Bartim Dilantik

Karenanya, Perbup perlu diterbitkan untuk mengatur dan menanggulangi Karhutla pada 2020 mendatang, khususnya di Kabupaten Barut.

“Berbagai sosialisasi sudah kita lakukan, tetapi Karhutla tetap saja terjadi. Karena bakar ladang ini merupakan kearifan lokal, dan ini tidak bisa kita hindari, tetapi bisa kita atur. Tentu melalui Perbup itulah untuk mengaturnya,” terang H Nadalsyah.

Baca Juga :  Kades Diingatkan Tidak Memungut Biaya Pembuatan SKT

Untuk diketahui, dalam Rakor yang dilaksanakan itu menghasilkan komitmen bersama pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan darurat Karhutla di wilayah Kalteng pada 2020, yang ditanda tangani Gubernur Kalteng dan seluruh Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga :  Penerapan BLUD di Puskesmas Pahandut Bukti Peningkatan Layanan Kesehatan

Komitmen tersebut, yakni memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla sejak Januari 2020, dan memantapkan mekanisme penanganan darurat Karhutla.

Selanjutnya, mengalokasi anggaran yang memadai untuk penanganan Karhutla, baik melalui anggaran murni maupun anggaran darurat, serta memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah dan lembaga usaha. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA