PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/450/870.Um-Peg/VII/2020 dengan perihal Pedoman Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah pada 10 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta se-Kota Palangka Raya.
Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah poin. Pertama yakni kegiatan hari pertama efektif sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Palangka Raya dimulai Senin (13/7/2020) sesuai dengan Kalender Pendidikan Kota Palangka Raya Tahun Pelajaran (TA) 2020/2021.
Kedua, pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP dan satuan pendidikan lainnya di masa pandemi Covid-19 tidak diperkenankan.
Ketiga penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru agar dilaksanakan secara daring atau luring dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan materi yang disederhanakan antara lain, pengetahuan tentang pandemi Covid-19, sosialisasi tata tertib sekolah, pengenalan lingkungan sekolah tentang guru, mata pelajaran, kurikulum, dan strategi pembelajaran serta penanaman nilai-nilai karakter paling lama tiga hari.
Keempat, panduan pembelajaran TA 2020/2021 dengan merujuk pada panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi jenjang PAUD, SD, dan SMP tahun pelajaran 2020/2021 Kota Palangka Raya sebagai berikut, yakni pihak sekolah dihimbau melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dan peserta didik.
Kemudian, berkoordinasi dengan komite sekolah untuk membentuk paguyuban orang tua, menetapkan model pengelolaan sekolah dalam menetapkan kebijakan BDR (daring dan luring), memastikan sistem pembelajaran terjangkau bagi seluruh peserta didik, membuat rencana pembelajaran berkelanjutan (termasuk program sekolah dan jadwal PBM);
Selanjutnya, melakukan pembinaan dan pemantauan kepada pendidik dengan laporan setiap minggu, termasuk penetapan RPP, jadwal supervise dan laporan pembelajaran, membuat program pengasuhan bagi orang tua/wali siswa setiap minggu (berbagi materi informasi di dalam paguyuban kelas dengan dibantu tenaga pendamping profesional seperti Guru BK, Psikolog, dan lain-lain.
Selain itu, membentuk Tim Siaga Darurat Covid-19 yang terdiri dari unsur kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan komite sekolah, Mengirimkan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya serta berkoordinasi dengan pengawas sekolah yang menjadi binaan sekolah terkait dengan kegiatan yang dilakukan.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila ada perubahan kebijakan pemerintah.
Untuk diketahui, surat edaran tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada TA 2020/2021 dan 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan sehubungan akan dimulainya TA 2020/2021. (red)