KUALA KURUN, inikalteng.com – Sejak bulan Juli hingga September 2023, Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas telah berhasil menahan enam tersangka dan memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana narkoba jenis sabu.
Atas keberhasilan itu, Legislator Gumas Untung Jaya Bangas mengapresiasi kinerja Polres setempat telah memusnahkan barbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 113,05 gram dari enam tersangka yang sudah diamankan.
“Saya sebagai lembaga legislatif sangat mengapresiasi langkah Polres Gumas dalam memusnahkan barang haram dengan nilai ratusan juta ini,” Untung saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (9/10/2023).
Menurut Untung, pemusnahan barbuk jenis sabu untuk pelajaran bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan saat ini di Gumas, peredarannya sudah merambah ke wilayah kecamatan hingga kepedesaan.
Untung meminta masyarakat dpaat membantu pihak penegak hukum untuk menginformasikan daerah yang dinilai rawan dalam peredaran narkoba, sehingga dapat diberikan efek jera terhadap pelakunya.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu milik enam orang tersangka, ditangani oleh Satresnarkoba Polres Gumas selama Juli hingga September 2023.
“Kita sudah amankan lima laporan polisi dan enam tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu berat kotor 113,05 gram dari wilayah Kecamatan Tewah, Sepang, dan Rungan, sehingga pada hari ini kita musnahkan,” ujar Kapolres Gumas.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar