SAMPIT, inikalteng.com – Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hiskam Zulkarnain, dituntut pidana penjara ringan hanya selama 5 Selengkapnya
Dituntut Ringan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.