YANG TERHORMAT BAPAK PRESIDEN MAJELIS ADAT DAYAK NASIONAL (MADN)
Menyikapi pernyataan Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN di salah satu media daring yang menyatakan “Kami mendukung penuh langkah langkah yang diambil LBH-MADN dalam mengambil langkah terhadap laporan Sdr Thomson Siagian di Bareskrim Polri, yang sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap Cornelis N Anton sebagai putera Dayak asli Kalimantan Tengah, yang juga pendiri PT Berkala Maju Bersama (BMB), dan kami mendukung penuh proses perkara yang dilaporkan Sdr Wagetama I Disai di Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan Akta Otentik PT BMB yang diduga dilakukan oleh inisial TS dan kawan kawan, agar tidak terjadi intervensi dari pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan dari perkara ini. Kalau terjadi ketidakadilan, dikuatirkan dapat menimbulkan konflik Sara di Kalimantan Tengah. Maka dari itu kami dengan tegas meminta penegakan hukum secara berkeadilan,” ujar Yakobus Kumis.
Sebagai bagian dari orang Dayak yang tinggal di Kalimantan Tengah, saya sangat sedih dan kecewa melihat sikap MADN yang diduga bertindak melebihi kapasitasnya. Di mana mengatasnamakan organisasi Dayak mengambil langkah tidak tepat, karena diduga ingin mengintervensi hukum yang sedang berjalan pada koridornya.
Bapak Presiden MADN yang saya hormati, kita semua sepakat bahwa Hukum adalah Panglima tertinggi di Republik tercinta ini, sehingga semua pihak harus taat hukum, agar kehidupan berjalan tertib, teratur, dan aman.
Menyikapi pernyataan Yakobus Kumis yang mengatakan “Laporan Thomson Siagian di Bareskrim Polri sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap Cornelis N Anton sebagai putra Dayak asli Kalimantan Tengah”, menurut saya adalah pernyataan yang sangat tidak mendasar dan terkesan asal bunyi.
Bahkan sebagai orang Dayak, saya sangat malu karena pernyataan tersebut sangat menghina kecerdasan orang Dayak yang patuh dan taat akan aturan hukum.
Bapak Presiden MADN yang saya banggakan, ke depannya MADN jangan mudah mengeluarkan pernyataan yang melebih wewenangnya, karena Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolri yang berani, tegas, dan cerdas, sehingga MADN tidak perlu meintervensi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila ada laporan dugaan tindak pidana di Mabes Polri, ikuti saja proses hukumnya. Saya yakin Polisi Republik Indonesia sangat profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terkait dugaan terjadinya tindak pidana, sehingga MADN tidak perlu ikut campur pada masalah yang bukan tupoksi MADN. Apalagi membawa isu konflik sara yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Oh iya Bapak Presiden, berdasarkan catatan saya, MADN sudah dua kali mengeluarkan sikap bahkan bersurat untuk mendukung orang yang sama terkait permasalahannya.
Yang pertama atas surat yang bersangkutan ke MADN, membuat MADN melayangkan surat ke Petinggi TNI di Mabes TNI dan meminta Tentara yang berjaga di PT BMB ditarik, tetapi ujung-ujungnya yang bersangkutan meminta maaf kepada TNI (mengutip berita inikalteng.com, 3 Nopember 2022, dengan judul “Mengaku salah, C Minta maaf kepada TNI”).
Kemudian yang kedua, pernyataan Yakobus Kumis di salah satu media daring yang mengatakan “Laporan Thomson Siagian di Bareskrim Polri sudah mengarah pada kriminalisasi terhadap Cornelis N Anton sebagai putra Dayak asli Kalimantan Tengah, Kalau terjadi ketidakadilan, dikuatirkan dapat menimbulkan konflik Sara di Kalimantan Tengah. Maka dari itu kami dengan tegas meminta penegakan hukum secara berkeadilan,” ujar Yakobus Kumis mengakhiri. (mengutip berita detikborneo, 15 Mei 2023)
Sekali lagi Bapak Presiden MADN yang Saya Hormati, saya memohon di bawah kendali Bapak sebagai Nahkoda MADN, kiranya jangan lagi ada pernyataan yang propokatif yang menimbulkan ketidaknyamanan di hati, serta MADN jangan terlampau jauh melangkah pada jalan yang bukan bagian dari tupoksi MADN, dan diduga ingin mengintervensi proses hukum. Padahal proses hukum tersebut sedang berjalan pada aturan yang berlaku.
Salam Hormat untuk Bapak Marthin Billa, Presiden MADN
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Jurnalis uluh Dayak, yang tinggal di Palangka Raya