Ririen Binti: Terima Kasih Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, Mendukung Penegakkan Hukum yang Jujur dan Berkeadilan
Mengapa surat terbuka ini saya tujukan untuk Uluh Itah Dayak Kalteng, karena selaku Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dan berdasarkan poin tiga hurup D, tentang struktur, komposisi, dan personalia DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026, pengurus DAD Kalteng, termasuk saya, bertugas ‘Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak Kalteng, dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang pendidikan, sosial budaya, dan ekonomi’.
Melalui pelaporan ke Polisi, terhadap dugaaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang diduga merugikan DAD Kalteng sebesar Rp2,6 miliar, kami berharap tegaknya aturan di tubuh DAD Kalteng dan munculnya efek jera bagi oknum yang menjual nama DAD Kalteng untuk kepentingan pribadi, dan berharap dana Rp2,6 miliar tersebut dikembalikan ke DAD Kalteng, untuk dikelola DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian yang tentunya sangat berguna untuk memajukan EKONOMI, masyarakat Dayak Kalteng.
Hari ini, 20 November 2023, memasuki hari yang ke-368 atau setahun lebih pelaporan kami ke Ditreskrimum Polda Kalteng, yang awalnya ditangani Subdit Jatanras. Karena selama enam bulan melihat ‘mandeknya’ penanganan yang dilaporkan pada 17 November 2022 dalam bentuk Dumas, saya dengan Ingkit Djaper (Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng), akhirnya pada 25 Mei 2023 membuat Laporan Polisi dan penanganan kasusnya dialihkan ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Terima kasih untuk Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dan Penyidik pada Subdit Kamneg, yang mendukung penegakan hukum berjalan sebagaimana aturan yang berlaku, dan sejak 1 September 2023 laporan kami dari Penyelidikan, dinaikkan menjadi Penyidikan, yang artinya Penyidik meyakini adanya tindak pidana pada kasus yang kami laporkan, dan tinggal menetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Melalui surat terbuka ini, saya juga melaporkan akan Uluh Itah Dayak Kalteng, adanya upaya oknum tertentu yang ingin menghambat penegakan hukum, dengan memberi kesaksian kepada Penyidik, bahwa saya bukan pengurus DAD Kalteng, sehingga menurut mereka, saya tidak mempunyai dasar hukum menjadi pelapor.
Saya meyakini, ketika kita bertekad menegakan aturan hukum dan berjalan pada kebenaran itu sendiri, dan tentunya karena pertolongan Sang Pemilik Kehidupan ini, Tuhan Yang Maha Kuasa, maka kebenaran pasti mendapat jalannya.
Selaku pelapor yang juga berprofesi sebagai wartawan, saya sudah berkomunikasi dengan petinggi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng, yang merupakan institusi yang bertugas mendata dan membina Ormas, termasuk DAD Kalteng. Beliau menyatakan, bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng sudah menerima Surat Keputusan terkait struktur, komposisi, dan personalia pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026, yang dalam SK tersebut mencantumkan nama saya Sadagori Henoch Binti, sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng.
Sang petinggi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalteng, menegaskan, mereka akan menghadiri panggilan Polisi sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kapasitas mereka.
Dengan adanya fakta ini, maka pernyataan atau keterangan YK, selaku petinggi di MADN kepada penyidik Subdit Kamneg, bahwa saya (Sadagori Binti) bukan pengurus DAD Kalteng, terbantahkan.
Akibat tindakan YK, yang diduga memberi keterangan palsu dan menyerahkan SK yang diduga palsu, maka yang bersangkutan dilaporkan oleh Pengurus DAD Kalteng Andreas Junaidi ke Polda Kalteng, dan kasusnya terus bergulir di subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Pada 27 Oktober 2023, saya ada mengirim pesan WhatsApp kepada YK untuk menanyakan kepadanya, mengapa ada dua SK yang dikeluarkan MADN, terkait kepengurusan DAD Kalteng. Namun sampai tulisan ini saya susun, YK belum membalas pesan WhatsApp saya.
Melalui Surat Terbuka akan Uluh Itah Dayak Kalteng ini, penulis mengharapkan dukungan bara Uluh Itah, sehingga dengan tegaknya aturan hukum, membawa DAD Kalteng semakin baik, dan keberadaan DAD Kalteng benar-benar untuk menyejahterakan masyarakat Dayak, bukan untuk oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Perlu saya tegaskan, pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini, didukung sepenuhnya oleh Tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, antara lain Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Baron Binti, Mikhael Agusta, Frans P mewakili Advokat, serta Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak Tokoh Dayak lainnya.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta per bulan. Namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Tabe dan Salam hormat akan Itah Uluh Dayak Kalteng
Penulis,
Sadagori Henoch Binti ( Ririen Binti )
Komentar