oleh

Sungai Tercemar Limbah Wajib Direhabilitasi

Pemkab Kotim Diminta Serius Melakukan Pengecekan

SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) diingatkan supaya benar-benar serius menelisik dugaan pencemaran sungai akibat bocornya limbah perusahaan besar swasta (PBS) yang berada di Desa Barunang Miri, baru-baru ini. Pemkab Kotim selaku pihak yang berwenang menangani hal itu, harus mengambil tindakan dan jangan terkesan ada pembiaran.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kotim dari pemilihan dapil V wilayah utara Kotim Hendra Sia, menyikapi kabar dugaan tercemarnya sungai di Desa Barunang Miri, belum lama ini, hingga banyak ikan yang mati di sungai tersebut.

Baca Juga :  Operasi Pasar Tekan Inflasi
Kondisi ikan mati di sungai wilayah Desa Barunang Miri, Kabupaten Kotim, yang diduga akibat jebolnya kolam limbah sebuah perusahaan sawit di wilayah desa setempat hingga membuat air sungai tercemar.

“Pemkab wajib menuntut pihak perusahaan untuk bertanggungjawab penuh supaya merehabilitasi sungai yang menjadi sumber mata pencaharian serta kehidupan masyarakat di Desa Barunang Miri dan desa lain di sekitarnya, hingga ekosistemnya kembali seperti semula,” ujar Hendra di Sampit, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga :  DWP Kapuas Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dikukuhkan

Dikatakan, dinas terkait yang sudah melakukan mengecakan, diharapkan supaya mengambil sampel air sungai tersebut dengan benar untuk segera dilakukan uji laboratorium. “Saya minta jangan hanya sekedar dicek dan melihat saja. Tapi gunakanlah prosedurnya yang benar. Ambil sampel air tersebut dan juga sampel ikan yang mati untuk segera lakukan uji lab,” ucap Hendra.

Baca Juga :  Legislator Desak RS Murjani Sampit Bentuk Tim Medis Khusus

Diingatkan pula, agar semua pihak jangan sampai mengkambinghitamkan masyarakat sekitar dengan kejadian ini. Karena bisa saja kebocoran limbah itu lantaran standar kelayakan kolam limbahnya tidak sesuai standar pemerintah. Jadi, sebaiknya pihak Pemkab Kotim langsung mengecek kelayakan kolam limbah tersebut.

“Saya juga tegaskan, jangan sampai pihak perusahaan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. Yang pasti, air sungai itu digunakan oleh masyarakat desa untuk mencuci, mandi dan lainnya. Hal itu haruslah menjadi perhatian,” tutur Hendra. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA