oleh

Sugianto Sabran: Penanganan Karhutla Tanggung Jawab Semua Pihak

PALANGKA RAYA –Berkaca dari pengalaman bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 2019, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta kepada semua pihak lebih sigap dan siap menghadapi bencana serupa pada 2020 mendatang.

“Karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, baik itu pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, media, dan juga perguruan tinggi, agar seluruhnya bersinergi positif,” tutur Gubernur pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2019, serta Strategi Pencegahan dan Penanganan Darurat Bencana Karhutla Tahun 2020, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Gubernur Kalteng Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan dan Ponpes

Sementara bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng, diminta untuk memastikan semua elemen berperan sesuai dengan tanggung jawab dan kapasitas yang dimiliki. Utamanya, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Karhutla. Anggaran dimaksud, yakni dapat bersumber dari anggaran murni maupun anggaran darurat.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Gelar Raker Camat, Lurah, Kades, dan Ketua BPD

“Pemprov Kalteng akan mengevaluasi alokasi anggaran untuk penanganan Karhutla setiap kabupaten. Terutama, pada daerah-daerah gambut,” ungkapnya.

Sedangkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diminta agar persoalan anggaran penanganan Karhutla dapat menjadi perhatian.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Barsel Minta Pemerintah Tidak Rubah Program BLT-DD

“Pemerintah Kabupaten dan Kota yang mengalokasikan anggaran Karhutla tidak memadai, agar dikembalikan. Ini dilakukan, agar di 2020 mendatang tidak ada lagi bencana Karhutla, dan tidak lagi mengganggu semua aktivitas masyarakat,” tutup Sugianto Sabran.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA