oleh

Suami Otak Pembunuhan Karyawan PT BHL

KASONGAN – Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Fatimah Nikin (58), karyawan perusahaan PT Bumi Huta Lestari (BHL), di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten  Katingan. Korban ditemukan tewas di areal perkebunan, Rabu (23/12/2020).

Kegiatan konferensi pers ini dilaksanakan, di depan Loby Mapolres Katingan, Kamis (7/01/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah menjelaskan, dari hasil penyelidikan serta pengembangan didapati pelaku pembunuhan berinisial YK (31) dan MN. Ironisnya YK adalah kerabat korban. Mirisnya lagi MN adalah suami korban yang memerintahkan YK untuk membunuh korban.

“MN mengaku sakit hati karena sering dipukul oleh korban, dan MN mengaku mencium adanya perselingkuhan yang dilakukan istrinya. Bahkan, korban pernah membuang pakaian MN keluar dari rumah,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Barbuk Sabu Bernilai Hampir Rp1 M Dimusnahkan

“Pelaku YK tega membunuh korban lantaran atas permintaan MN dikarenakan sakit hati, Merasa emosi karena perilaku korban. Pembunuhan ini telah direncakan oleh tersangka,” tambah Kapolres.

Saat melakukan aksinya, tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju TKP, kemudian langsung menghantam sebanyak empat kali menggunakan kayu mengenai kepala korban yang saat itu sedang beristirahat.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun kelapa sawit. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sutransyah Apresiasi Dewan Pers Laksanakan UKW Gratis

Korban ditemukan oleh karyawan perusahaan, Kamis (24/12/2020) pagi, saat itu memang dilakukan pencarian dikarenakan belum pulang. Saat itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan saat melakukan pelariannya di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, yang mengarah ke tersangka, dimana pelaku memukul korban sampai meninggal dunia, selain menggasak uang korban sebanyak Rp10 juta 40 ribu, bejatnya juga menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Puluhan Karyawan PT IFP Dilatih Cegah dan Tanggulangi Karhutla

Dari hasil pengembangan tersangka YK bahwa, didapati dari otak pembunuhan ini tidak lain suami korban yang telah kabur terlebih dahulu ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan  penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kemudian, pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” demikian Kapolres. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA