Sri Mulyani Tambah Investasi Rp1,7 Triliun dari APBN ke Tiga Lembaga Keuangan Dunia untuk Perkuat Kerja Sama Global

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menambah investasi Indonesia pada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) dengan total nilai mencapai Rp1,7 triliun. Salah satu lembaga yang menerima tambahan investasi tersebut adalah Islamic Development Bank (IsDB).

Penambahan investasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 yang diundangkan pada 2 Juni 2025.

“Menteri Keuangan melakukan penambahan investasi pemerintah pada LKI, yaitu: a. Islamic Development Bank; b. International Fund for Agricultural Development; dan c. International Development Association,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam PMK tersebut.

Rincian tambahan investasi adalah sebagai berikut:

  • Islamic Development Bank sebesar Rp1.534.150.000.000 atau setara US$5.350.143,95

  • International Fund for Agricultural Development sebesar Rp45.300.000.000 atau US$3 juta

  • International Development Association sebesar Rp188.750.000.000 atau US$12.500.000

Seluruh dana investasi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam PMK tersebut juga ditegaskan bahwa nilai investasi pemerintah pada LKI dapat melebihi jumlah yang telah ditentukan dalam Pasal 4, apabila terjadi selisih nilai tukar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.

Islamic Development Bank merupakan lembaga keuangan internasional yang berbasis di Arab Saudi. Keanggotaan Indonesia di IsDB telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975.

International Fund for Agricultural Development merupakan badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkantor pusat di Italia. Indonesia menjadi anggota sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977.

Sementara itu, Indonesia telah menjadi anggota International Development Association, yang merupakan bagian dari World Bank Group dan berbasis di Amerika Serikat, sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *