Sosialisasikan Keberadaan Peraturan Daerah Secara Masif

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Siti Nafsiah meminta pemerintah bisa mensosialisasi keberadaan peraturan daerah secara masif kepada seluruh masyarakat.

Karena ada banyak peraturan daerah yang sudah disahkan akan tetapi masih minim sosialisasi sehingga kalangan masyarakat banyak tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Sambut Rombongan KKN Kebangsaan Bersama BKS-PTN Barat

“Sosialisasi peraturan daerah yang memuat sejumlah hal penting itu agar sosialisasinya lebih dimasifkan lagi, supaya masyarakat bisa mengetahui keberadaannya,” katanya, Senin (20/11/2023).

Nafsiah menuturkan, alam upaya sosialiasi diperlukan sinergitas baik antara legislatif maupun eksekutif di provinsi, kabupaten, kota hingga camat, lurah.

Baca Juga :  Optimalkan Peran Puskesmas dan Posyandu Daerah Terpencil

Dengan adanya sosialisasi ini akan dapat menyebarkan informasi mengenai produk hukum atau peraturan daerah yang ada dan sosialisasi juga supaya lebih menekankan hal penting yang tertuang dalam peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Telekomunikasi Masih Perlu Digencarkan

“Peraturan daerah jika tidak disosialisasi maka percuma dibuat, karena masyarakat tidak mengetahuinya,” tegasnya.

Penulis  : Nopri
Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA