oleh

Soal Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Masukan Teras

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Puluhan massa mendatangi Kantor Gubernur Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (10/8/2022). Adapun aspirasi yang disuarakan massa ke pemerintah daerah dan wakil rakyat tersebut menyangkut pertambangan rakyat yang selama ini belum ada aturan yang jelas.

Menanggapi tuntutan massa, jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD Kalteng juga dihadiri Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran, dan sejumlah pihak lainnya mengadakan pertemuan dengan perwakilan massa.

Diketahui, dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Pemprov Kalteng sedang melakukan proses pembahasan akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, khususnya masalah Wilayah pertambangan ( WPR) di wilayah , kami provinsi setempat. Pemrov Kalteng juga menyatakan mendukung serta siap membantu masyarakat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Kunjungi Posko 62 Seruyan Raya

Terkait tuntutan massa berkenaan dengan WPR, Anggota DPD RI Pemilihan Kalteng Agustin Teras Narang ikut memberikan saran dan masukan berkenaan dengan masalah pertambangan rakyat tersebut.

“Masyarakat dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten terkait, harus melakukan survey  dulu tentang lokasi WPR-nya. Setelah betul mempunyai potensi,maka baru diproses untuk memperoleh Ijin Pertambangan Rakyat,” saran Teras.

Baca Juga :  Pelayanan di BPPRD Palangka Raya Kembali Seperti Semula

Teras melanjutkan, apabila hasil survey WPR berada di kawasan hutan, maka terlebih dahulu harus ada ijin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Didahului oleh rekomendasi dari Pemprov dan Pemkab terkait.

Selain itu ditambahkan Gubernur Kalteng dua periode 2005 – 2015 ini, masyarakat penambang juga harus membentuk badan hukum terlebih dahulu sebelum proses perijinan berjalan.

Baca Juga :  PBS Diingatkan Penuhi Kewajiban Plasma untuk Masyarakat

“Pertanyaannya adalah berapa waktu yang akan ditempuh melaksanakan proses tersebut?, serta bagaimana kehidupan masyarakat sebelum perijinan selesai sampai boleh menambang?. Lalu bagaimana soal biaya yang dikeluarkan untuk proses perijinan?”, tanya Teras.

Karena itu, ia mengingatkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperhatikan berbagai hal penting sebelum menetapkan WPR. Banyak hal yang harus dicermati dan dipahami terlebih dahulu sebab erjalanan perijinan memerlukan waktu yang panjang. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA