oleh

SMSI Kalteng Dorong Kepatuhan Media dan Wartawan pada Aturan

PALANGKA RAYA Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera terbentuk. Bahkan pengukuhan pengurus wadah berhimpun media massa berbasis online ini dijadwalkan digelar sekitar April 2020 mendatang di Palangka Raya.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam dialog interaktif yang disiarkan di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dalam dialog bertajuk Media Online Harus Berbadan Hukum dan Terverifikasi yang dipandu Gordon Tobing itu, Sutransyah menjelaskan, SMSI merupakan perhimpunan media siber atau online yang gagasan dan pembentukannya diprakarsai unsur pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Kapolda Kalteng: Kapolsek Yang Penjarakan Orang Tidak Bersalah, Pantas Dipromosi Atau Demosi ???

Mantan Ketua PWI Kalteng tiga periode ini mengungkapkan, setelah resmi terbentuk di pusat beberapa tahun lalu, perhimpunan ini lantas melebarkan jaringan dengan mendirikan kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Tanah Air.

“Insha Allah, kepengurusan SMSI Kalteng akan dikukuhkan pada April 2020 mendatang beriringan dengan peringatan Hari Pers Nasional tingkat provinsi. Kami memohon doa restu dan dukungan semua pihak untuk berkiprah dalam pembangunan daerah melalui wadah ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng ini.

Baca Juga :  Teras Narang Sosialiasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Warga Desa

Sutransyah melanjutkan, keberadaan SMSI Kalteng nantinya akan difokuskan pada dua hal. Pertama, menjaga eksistensi media massa online dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

“Dalam hal ini, SMSI akan mengupayakan setiap memberinya untuk secepatnya bisa terverifikasi Dewan Pers,” ujar Sutransyah yang tampil di dialog interaktif ini didampingi Sekretaris SMSI Limson Dedy.

Baca Juga :  Sejumlah Fasilitas Tumbang Sanamang Butuh Perhatian

Kedua, sebutnya, SMSI mendorong terciptanya wartawan media online yang profesional, ditandai dengan kepatuhan pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki Sertifikasi UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

“Upaya ini kita lakukan agar peran media massa dan aktivitas para wartawan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga publik sebagai konsumen mendapat informasi yang faktual, berimbang, mendidik, dan konstruktif dalam pembangunan daerah,” tandas mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA