JAKARTA, INIKALTENG.COM – Presiden RI Prabowo Subianto berencana membangun rumah jabatan bagi para hakim di seluruh Indonesia. Rencana tersebut telah diinstruksikan langsung kepada Menteri Perumahan Rakyat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan.
Menurut Prabowo, hakim merupakan profesi yang harus dihormati dan diberikan penghasilan yang layak agar tidak mudah dipengaruhi maupun disuap. Meski pemerintah telah menaikkan gaji hakim secara signifikan, ia menilai tunjangan perumahan yang diterima saat ini masih belum memadai.
“Saya juga sudah instruksikan Menteri Perumahan Rakyat untuk membuat rumah jabatan untuk semua hakim,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Prabowo menjelaskan bahwa tunjangan rumah yang diterima hakim saat ini hanya sekitar Rp1,5 juta per bulan, sementara para hakim kerap mendapatkan penugasan berpindah-pindah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
“Karena ternyata walaupun penghasilannya sudah naik signifikan, uang saku untuk rumah satu bulan kalau tidak salah hanya Rp1,5 juta. Padahal hakim itu juga penugasannya berpindah-pindah, kadang di kabupaten ini lalu pindah ke provinsi lain,” katanya.
Ia menyebut jumlah hakim di Indonesia diperkirakan sekitar 8.900 orang. Dengan jumlah tersebut, Prabowo optimistis pemerintah mampu menyediakan rumah jabatan yang layak bagi seluruh hakim.
“Hakim itu kurang lebih hanya sekitar 8.900 orang. Jadi saya kira negara mampu memberikan rumah jabatan yang layak,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan tersebut disampaikan saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kenaikan gaji itu diberikan setelah para hakim diketahui tidak menerima penyesuaian gaji selama 18 tahun terakhir.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan yang bervariasi sesuai golongan, dan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ucap Prabowo dalam pidatonya di Mahkamah Agung.
Menurut Presiden, kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan paling junior. Meski demikian, ia memastikan seluruh hakim akan tetap memperoleh peningkatan kesejahteraan secara signifikan.










