PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng menegaskan, serapan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) tidak bisa menjadi acuan kinerja 2019. Pasalnya apabila hal itu dijadikan bilangan pembagi capaian kinerja, maka setiap tahun Dishut akan menjadi yang terendah dalam serapan anggaran.
Kepada sejumlah wartawan, kemarin, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto, menjelaskan, minimnya serapan anggaran yang disebabkan DBH-DR pada 2019, karena persetujuan pusat terkait pelaksanaan fisik penggunaan dana tersebut baru keluar pada Oktober 2019 atau menjelang akhir tahun.
“Lambatnya persetujuan pusat, ini yang menjadi penyebabnya. Karena waktu yang dibutuhkan untuk penggunaan anggaran, tidak memadai,” tegasnya.
Kendala lainnya, lanjut Sri Suwanto, penggunaan DR harus dilakukan secara spesifik. Jika penggunaannya tidak berdasarkan ketentuan yang ada, maka dapat dipastikan akan menjadi temuan.
Berbeda dengan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, beber Sri Suwanto, yang ditargetkan membangun 10 unit Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hanya terealisasi sembilan unit. Itu disebabkan satu unit gagal lelang, karena sertifikat lahan yang belum ada.
Berdasarkan hal itu, maka realisasi fisik dan keuangan yang bersumber dari DAK hanya 78,6 persen. Akan tetapi untuk APBD murni, realisasi keuangan sebesar 93,3 persen dan fisik 98,9 persen.
“Tapi bersamaan dengan kick off pelelangan barang dan jasa Pemerintah oleh Gubernur kemarin, ini menjadi titik awal dimulainya semua pekerjaan di Januari 2020,” tukasnya. (red)
Komentar