oleh

Seorang Warga Panenga Permai Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA – Salah seorang warga Jalan Panenga Permai, Palangka Raya, berinisial J, diamankan dari kediamannya oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut tanpa perlawanan, pada Senin (28/10/2019) malam.

Pria berusia 46 tahun tersebut diamankan karena diduga telah menyatroni sebuah rumah kosong, di Jalan Panduhup, Palangka Raya Rabu (16/10/2019).

Baca Juga :  Meriahkan Kalteng Expo 2022, RSUD Doris Sylvanus Buka Pelayanan Kesehatan

“Pelaku saat kita tangkap tidak ada perlawanan. Dia langsung mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutata, ” ujar Edia, Selasa (29/10/2019).

Berdasarkan kesaksian korban, jelas Edia Sutata, rumah korban memang dalam keadaan kosong, karena berangkat ke kantor. Setelah korban pulang dari kantor telah didapai kunci pintu gerbang rumahnya sudah rusak. Saat korban masuk, jendela rumahnya juga dalam ke adaan terbuka. Sejumlah barang-barang beserta uang tunai juga sudah hilang.

Baca Juga :  Indra Gunawan Tandatangani NPHD Pilkada 2024 Bersama KPU dan Bawaslu

“Atas dasar itu korban melapor ke kami. Kesaksian korban ini juga dibenarkan oleh pelaku. Pelaku memang masuk rumah dengan merusak kuci pintu gerbang dan mencongkel jendela,” jelasnya.

Dari rumah korban, tambah Kapolsek, pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp2,4 juta, satu unit mesin pompa air, dan satu unit HP. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp3,9 juta.

Baca Juga :  Gali Potensi Desa Melalui Pelatihan Menganyam Rotan

“Barang bukti hasil curian dan peralatan yang digunakan pelaku untuk mencuri kami amankan,” jelasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA