MUARA TEWEH – Seorang warga Desa Datai Nirui, RT 06, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan polisi lantaran mengamuk sembari membawa senjata tajam di kantor Koh Tong Contraction (KTC).
Aksi dilakukan pelaku bernama Candra Lesmana Putra ini terjadi pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 10.45 WIB. Candra mengamuk merusak kaca pintu dan lemari box besi dengan menggunakan sejata tajam.
Selain itu, pelaku menabrak dinding ruang tamu kantor KTC hingga jebol menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol KH 3892 EO. Atas kejadian tersebut pihak Perusahaan KTC merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Tengah.
“Penangkapan berdasarkan LP/L/03/II/RES 1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut/Polsek Teweh Tengah pada tanggal 21 Pebruari 2020,” kata Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kapolsekta Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (24/2/2020).
Ia menjelaskan, pelaku akan dijerat kenakan pasal pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 406 KUH Pidana. (red)
Komentar