PALANGKA RAYA – Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNN Kalteng) dan jajarannya, telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan memutus jaringannya. Kasus yang berhasil ditangani BNN Kalteng ini terdiri atas 22 Laporan Kasus Narkotika (LKN), yakni 21 kasus sudah P21, satu kasus dalam proses penyidikan dan satu kasus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan tersangkanya sebanyak 35 orang, dengan total barang bukti (barbuk) yang disita sebanyak 7.884,69 gram shabu dan 277 butik ekstasi.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Drs Marudut Hutabarat MIP dalam Press Release di hadapan sejumlah wartawan di Palangka Raya, Rabu (18/12/2019).
“Barang bukti yang diamankan tahun 2019 ini, lebih besar dari tahun lalu, yakni 5,7 kilogram shabu dan 55 butir ekstasi,” kata Marudut didampingi Kabid Pemberantas BNN Kalteng Kombes Pol Tony Sinambela, Plt Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat M Soedja’i dan sejumlah pejabat BNN Kalteng lainnya.
Ditegaskan Marudut, banyaknya pengungkapan kasus narkotika ini, tidak menjadi kebanggaan bagi BNN Kalteng. Karena justru dengan semakin banyaknya penangkapan oleh Bidang Pemberantasan, menunjukkan peredaran narkotika di daerah kita semakin meningkat.
“Artinya, bahwa penyalahgunaan narkotika semakin banyak, atau upaya demand reduction belum berjalan secara optimal,” jelas Marudut Hutabarat.(red)
Komentar