Pelantikan Sudah Sesuai UU dan Peraturan Menteri
PURUK CAHU – Setelah sempat selama 1 tahun 2 bulan diisi oleh Penjabat (Pj), akhirnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) resmi dipegang pejabat definitif.
Hal ini setelah Bupati Mura Drs Perdie MA secara resmi melantik Drs Hermon MSi sebagai Sekda Mura, baru-baru ini. Acara pelantikan Sekda Mura di Gedung Tira Tangka Balang Puruk Cahu ini, dihadiri Ketua DPRD Doni, Wakil Ketua DPRD Rahmanto Muhidin, Wakil Bupati Rejikinoor, Forkopimda, para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), pejabat Eselon III dan IV serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mura meminta agar Sekda Mura yang baru, mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam memberikan kontribusi besar untuk Pemkab Mura.
“Saya menaruh harapan besar kepada Sekda definitif yang baru saja dilantik, agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mendinamiskan seluruh kepentingan, koordinasi dengan SOPD di lingkungan Pemkab Mura,” ungkap Perdie.
Ditegaskan, pelantikan Sekda Mura, Hermon, berdasarkan regulasi dan undang-undang (UU) yang berlaku, serta telah melalui mekanisme seleksi terbuka. Pelantikan ini juga mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-3321/KASN/10/2019 tentang Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Mura.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Nyarutono Tunjan yang selama 1 tahun 2 bulan telah menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Kabupaten Mura.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mura Rahmanto Muhidin, kepada sejumlah wartawan, menjelaskan, dilantiknya Hermon sebagai Sekda Mura, merupakan langkah tepat setelah melalui semua tahapan seleksi dan surat rekomendasi Komisi ASN. Karena selama ini jabatan Sekda Mura mengalami kekosongan terlalu lama.
“DPRD mendukung penuh dilantiknya Hermon sebagai Sekda Mura, sesuai penilaian objektif dari panitia seleksi. Sedangkan pemilihan subjektifnya dari kepala daerah. Sehingga memiliki kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat Sekda,” terangnya.
Rahmanto menjelaskan, jabatan Sekda merupakan tangan kiri setiap kepala daerah. Karena Sekda adalah pihak yang akan menerjemahkan visi dan misi politik ke dalam pembahasan anggaran. Sehingga menjadi sangat penting untuk diperhatikan.
Dikatakan, pelantikan Sekda Mura ini sudah sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Juga sudah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka.(red)
Komentar