SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kini gencar memberantas peredaran gelap narkotika di daerah setempat. Bahkan dalam waktu sebulan (Februari 2020), berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, dan mengamankan 16 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan dengan jumlah keseluruhan mencapai seberat 391.22 gram sabu, atau hampir 0,5 kilogram.
Peredaran narkotika di Kotim selama ini terbilang fantastis. Satu per satu para budak sabu itu berhasil diringkus polisi.
“Kabupaten Kotim adalah lintas bagi pengedar narkoba. Peminat bisnis haram ini seakan tak ada habisnya,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Senin (9/3/2020).
Kotim, lanjutnya, menjadi wilayah primadona bagi pengedar narkoba. Walaupun demikian, pihak kepolisian akan terus berupaya memberantasnya. “Siapapun pelakunya, tidak ada ampun dan tidak ada ruang untuk para pengedar narkoba di Kotim,” tegas Arasi yang ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Kotim.
Dikatakan, dalam Bulan Februari lalu, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 16 orang, dan barang bukti sabu seberat 391.22 gram.
Dalam upaya memberantas narkoba di Kotim, menurut Arasi, pihak tetap memerlukan bantuan masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kotim, diharapkan segera melaporkan ke Polres Kotim. Sehingga polisi bisa segera menindaklanjutinya.(red)
Komentar