oleh

Satu Terdakwa Pengeroyok Ardianus Divonis Lima Tahun

NANGA BULIK – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Wisnu Kristiyanto, menjatuhkan vonis bervariasi bagi sembilan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban Ardianus Bulu Malo alias Ardi (24).

Peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban Ardi meninggal dunia ini, terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Sawit Abadi (TSA), tepatnya di Estate Melata, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Jumat (3/7/2020) silam.

Dalam sidang perkara ini, sembilan orang terdakwa masing-masing berinisial DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, MD, dan SB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka dengan sengaja melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Ardi.

Baca Juga :  Kajari Lamandau Serahkan Ratusan Perlengkapan Salat untuk Mualaf

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lamandau Ambo Rizal Cahyadi, SH MH mengungkapkan, seluruh terdakwa masih memiliki keterkaitan keluarga dengan Marunce alias Lince (22), yang merupakan istri Ardi. Mereka juga bekerja di tempat yang sama dan tinggal di mess perusahaan.

Baca Juga :  Pemkab dan Kejari Lamandau Teken PKS Bidang Hukum

Diceritakan, kesembilan terdakwa melakukan pengeroyokan lantaran sakit hati setelah Ardi membunuh istrinya sendiri (Lince) yang dilatarbelakangi cekcok akibat cemburu. Aksi Ardi membunuh istrinya pada saat itu, diketahui oleh keluarga Lince. Mereka kemudian secara spontan menyerang Ardi hingga tewas.

“Sembilan terdakwa dituntut berbeda oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, MD yang merupakan adik Lince dituntut 5 tahun penjara, sedangkan 8 terdakwa lainnya DG, YM, AT, AL, MS, SM, AJ, dan SB dituntut 4 tahun penjara,” sebut Ambo Rizal kepada wartawan di Nanga Bulik, Senin (23/11/2020).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Ranperda RPJMD

Untuk diketahui, sembilan terdakwa sebelumnya dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan, dan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasus ini berawal dari cekcok pasangan suami istri (pasutri) Vin Sinsiana Marunce alias Lince (istri) dan suaminya Ardianus Bulu Malo alias Ardi. Cekcok itu terjadi lantaran sang suami cemburu kepada istrinya.(hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA