KUALA KURUN, inikalteng.com – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), bagi organisasi penyelenggara dapat mengelola aduan masyarakat.
Sistem ini dapat bekerja secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, serta terkoordinasi dengan baik. Kemudian dapat menjadi akses masyarakat untuk berpartisipasi menyampaikan pengaduan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Demikian disampaikan Sekda Gunung Mas (Gumas) Yansiterson ketika membuka sosialisasi SP4N-LAPOR yang digagas Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Gumas, Kamis (26/8/2021) di Aula Bappedalitbang Gumas.
Yansiterson mengatakan, sebelum ada SP4N-LAPOR, sistem organisasi penyelenggaraan belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik.
“Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan pengaduan, bahkan terjadi suatu pengaduan yang tidak ditangani, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya,” kata Sekda.
Lebih lanjut dikatakan dia, SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat. Agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun, akan diusulkan ke penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani.
“Artinya, tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu ketika masyarakat mengadukan sesuatu,” tegasnya.
Lembaga pengelolaan SP4N-LAPOR, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
”SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, melalui kanal pengaduan, seperti website www.Lapor.co.id, SMS 1708, Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile android dan IOS. Kami perlu mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu,” jabar Yansiterson.
Disebutkan pula, SP4N-LAPOR sudah terhubung dengan 653 instansi pemerintah. Terdiri dari 34 kementerian, 100 lembaga, 34 provinsi, 94 kota, dan 391 kabupaten. Kabupaten Gumas merupakan salah satunya yang terhubung SP4N-LAPOR.
”Semua pemerintah daerah wajib menindaklanjuti pengaduan yang belum diselesaikan, serta aktif mengimplementasikan sistem pengelolaan pelayanan pengaduan publik melalui pemanfaatan aplikasi LAPOR,” imbuhnya.
Sekda menambahkan, untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan SP4N-LAPOR di Pemkab Gumas, dibentuk tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan pejabat penghubung pengelola layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat Pemkab Gumas, yang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 340 tahun 2021.
Terpisah, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Gumas Ruby Haris menuturkan, sosialisasi bertujuan agar organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, dan tuntas serta terkoordinasi dengan baik. (red)