KASONGAN, inikalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Saiful – Firdaus sebagai kontestan terpilih pada Pilkada Katingan tahun 2024.
Surat keputusan ditandatangani lima komisioner KPU Katingan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan Terpilih Tahun 2024, Kamis (6/2/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan, di Kasongan.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 3 atas nama Saiful – Firdaus sebagai calon bupati dan wakil bupati katingan terpilih tahun 2024,” kata Ketua KPU Katingan, Wahyuni.
Wahyuni menerangkan, paska putusan dismissal majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI yang menolak permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Katingan, KPU Katingan sesegera mungkin menetapkan hasil perhitungan suara.
“Setelah kita tetapkan calon bupati dan wakil bupati katingan terpilih, kita serahkan kepada DPRD Katingan untuk menjalani proses lebih lanjut. Setelah tahapan penetapan ini tugas KPU Katingan sudah selesai,” ujar Wahyuni.
Di tempat yang sama, dalam sambutannya Saiful mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara Pilkada Katingan, pihak pengamanan dan pihak terkait lainnya yang telah berupaya mensukseskan pesta demokrasi di Bumi Penyang Hinje Simpei.
“Pesta demokrasi di Kabupaten Katingan patut kita banggakan, berjalan dengan kedamaian sebagaiman semboyan Penyang Hinje Simpei terwujud dengan baik. Alhamdulillah kami diberikan kesempatan oleh Allah SWT dan diberikan kepercayaan oleh masyarakat,” ungkap Saiful.
Saiful berjanji, dirinya bersama Firdaus akan berusaha maksimal harapan dan keinginan masyarakat, untuk mewujudkan katingan maju, sejahtera, berkeadilan dan berakhlak mulia.
” Insya Allah akan kami upayakan dan perjuangkan. Kami mewakafkan diri kami mengabdi. Mari kita kembali berada dalam kebersamaan dan melupakan perbedaan pilihan selama ini, menatap ke depan membangun Katingan,” demikian Saiful.
Penulis : Hairul Saleh
Editor : Yohanes Frans Dodie