Rutan Palangka Raya Perkuat Integritas dan Kepatuhan Lewat Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya menerima penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh tata kelola, meningkatkan profesionalitas, serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Seluruh jajaran Rutan Palangka Raya mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh keseriusan. Dalam arahannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Ia juga menekankan bahwa Kanwil Ditjenpas memiliki fungsi Penegakan Kepatuhan Internal sehingga pengawasan terhadap setiap satuan kerja wajib dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, menyambut positif kegiatan penguatan ini. Ia menyampaikan bahwa momen tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga komitmen, integritas, dan kedisiplinan.
“Penguatan seperti ini memotivasi kami untuk selalu berbenah. Kami siap menjalankan arahan pimpinan demi peningkatan kualitas layanan dan keamanan di Rutan Palangka Raya,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Leonard Silalahi, bersama jajaran Rutan Palangka Raya. Kehadiran para pimpinan mempertegas bahwa pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kinerja harus dilaksanakan secara terarah dan berkesinambungan.

Dengan penguatan ini, Rutan Palangka Raya berharap dapat terus meningkatkan konsistensi dalam pelaksanaan tugas, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta memastikan seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara profesional dan akuntabel demi tercapainya tujuan pembinaan yang optimal.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *