PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Rupbasan Kelas I Palangka Raya menerima barang bukti (barbuk) berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza yang diserahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.
Penyerahan kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dengan kasus narkoba yang sedang ditangani oleh Polda Kalteng. Kamis (16/01/2025).
Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi yang telah dicatat secara resmi ini diterima oleh pihak Rupbasan dengan prosedur yang sesuai ketentuan, untuk kemudian disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang terjamin keamanannya. Penerimaan barang bukti ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pejabat terkait dari Kepolisian dan Rupbasan.
Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Sugiyanto menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan integritas seluruh barang bukti yang diterima, termasuk kendaraan yang telah diserahkan oleh Polda Kalimantan Tengah.
“Proses administrasi dan pencatatan barang bukti dilakukan secara cermat agar setiap barang bukti dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Kata Sugiyanto.
Penerimaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah, serta memastikan kelancaran proses peradilan yang adil dan transparan.
Penulis : Ardi
Editor : Ika