NANGA BULIK – Salah seorang wakil rakyat yang duduk di DPRD Lamandau menilai, proses rotasi dan pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkab setempat sudah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, penempatan pejabat tersebut sudah melalui proses lelang jabatan sebagaimana diatur Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Rotasi dan promosi ratusan pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab menurut saya sudah sesuai prosedur dan profesional. Bahkan dari hasil pantauan kami, rotasi maupun mutasi yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati bukan sebatas selera pimpinan,” sebut Wakil Ketua DPRD Lamandau Budi Rahmat di Nanga Bulik, Selasa (5/11/2019).
Di sisi lain dia tidak menampik, jika kepentingan kepala daerah tentu saja ada. Akan tetapi, kepentingan untuk menguatkan kinerja pasti tidak luput dari perhatian.
“Yang pasti, penempatan pejabat sudah sesuai dan profesional. Apalagi seleksinya, melibatkan tim assesor untuk mengetahui kemampuan dari pejabat dimaksud,” ujarnya.
Karena, lanjut Budi Rahmat, pemilihan pejabat telah melalui proses uji kompetensi sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu rotasi, mutasi hingga promosi beberapa waktu lalu, dibutuhkan untuk jenjang karir birokrat itu sendiri disebabkan banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, jika pejabat yang telah ditetapkan menduduki jabatan struktural tersebut tidak bisa bekerja dengan baik dan sesuai target yang ditentukan, maka Pemkab akan melakukan evaluasi.
Selain itu, tambah Budi, pelantikan ratusan pejabat struktural eselon II, III, dan IV merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta menjadi bagian dari pembinaan karier.
Sehingga, proses pelantikan dipastikan telah melalui suatu proses panjang yang sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek kemampuan, kualitas, kapabilitas, integritas, dan loyalitas. (red)
Komentar