oleh

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

MUARA TEWEH, inikalteng.com – RF alias DG (36), harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi. Pasalnya, residivis kasus pencurian ini ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) setelah ketahuan melakukan pencurian telepon genggam milik LR (34) di sebuah barak, di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barut pada 29 Mei 2021 kemarin.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan, Senin (31/5/2021), menyebutkan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka berawal pada Rabu  (21/4/2021), sekitar pukul 03.50 WIB, saat bangun tidur korban LR mendapatkan telepon genggam miliknya merk Infinix note 8, warna deepsea luster yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan dan tas rajut motif stoberi yang berisikan buku tabungan BNI, yang sebelumnya digantung di dinding ternyata sudah tidak ada di tempatnya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Terus Berupaya Turunkan Stunting

Tidak itu saja, jendela kamar barap korban pun dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp2,5 juta, dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Barut pada 28 Mei 2021 tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Sugianto tak Tutup Kran Bagi Parpol yang Ingin Mengusung

Mendapata laporan dari korban, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RF alias DG pernah ingin menjual satu unit telepon genggam merk Infinix note 8, warna deepsea luster tanpa dilengkapi dengan kotak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 29 Mei 2021, sekitar pukul 20.40 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka RF di Jalan Veteran, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.

Baca Juga :  Umi Mastikah Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan

Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian itu dilakukannya bersama dengan rekannya yang bernama ZS yang hingga saat ini masih dilidik. Diketahui, baik itu RF dan ZS merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barut.

Atas perbuatannya, RF diancam dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 KUHPidana dengan barang bukti satu unit telepon genggam merk Infinix note 8. (mhd/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA