Realisasi PBG dan SLF Kotim Jauh Dari Ideal

SAMPIT, inikalteng.com – Realisasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih jauh dari ideal. Dari sekitar 68 perusahaan yang terdata, baru 19 persen yang mengajukan proses perizinan. Kondisi ini kembali ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Kotim, Mentana Dhinar Tistama.

Mentana menyampaikan bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian besar terhadap sektor PBG–SLF karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan potensi signifikan. Namun capaian yang masih rendah menunjukkan perlunya dorongan lebih kuat agar perusahaan segera mengurus kewajiban mereka..

“Potensi di sektor PBG–SLF ini besar sekali. Tapi yang mengajukan baru sekitar 19 persen dari total perusahaan yang ada. Itu pun baru jumlah perusahaannya, belum bangunan per bangunan,” katanya, Jumat (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan biasanya memiliki lebih dari satu bangunan, sehingga peluang peningkatan PAD sejatinya jauh lebih besar dibanding angka yang masuk saat ini.

“Perusahaan itu ada kantornya, ada gudang, ada bangunan pendukung lainnya. Semua itu wajib PBG–SLF. Jadi kalau dihitung secara keseluruhan, potensi kita masih sangat luas,” ujarnya.

Meski demikian, realisasi PAD PBG–SLF menunjukkan tren positif. Dengan target Rp4 miliar pada 2025, DCKTRP telah mencatat capaian Rp4,3 miliar per akhir Oktober. Mentana menilai capaian tersebut baru permukaan dari seluruh potensi yang tersedia.

“Target sudah terlampaui, tapi ini baru sebagian kecil. Kalau seluruhnya patuh, angkanya bisa jauh lebih besar,” tegasnya.

Persepsi Rumit Jadi Hambatan

Rendahnya angka 19 persen tersebut, menurut Mentana, bukan semata karena kurangnya kesadaran perusahaan, melainkan masih adanya anggapan bahwa pengurusan PBG–SLF membutuhkan proses sulit dan panjang.

“Ada yang internal perusahaannya belum menyiapkan berkas. Ada juga yang mengira prosesnya ribet. Ini yang mau kita benahi. Kami juga harus meningkatkan layanan supaya perusahaan mau mengurus izinnya,” jelasnya.

DCKTRP pun memilih mengedepankan edukasi kepada perusahaan dan masyarakat sebelum mengambil langkah tegas. Sosialisasi gencar dilakukan, termasuk melalui media, untuk menjelaskan bahwa PBG–SLF adalah kewajiban semua pemilik bangunan, baik perusahaan maupun perorangan.

“PBG–SLF bukan hanya untuk korporasi, rumah tinggal juga wajib. Masyarakat sering beranggapan prosesnya rumit, padahal kalau sesuai SOP bisa selesai lebih cepat,” tambahnya.

Mentana menyampaikan bahwa dua perusahaan yang mengajukan dokumen pada hari wawancara saja sudah memiliki potensi PAD sekitar Rp200 juta. Bahkan sebelumnya pernah ada perusahaan yang menyumbang potensi hingga Rp500 juta.

“Dari dua perusahaan hari ini saja kurang lebih 200 juta. Kemarin ada satu yang sekitar 500 juta. Ini menunjukkan bahwa potensi PBG–SLF itu nyata dan besar,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa jika seluruh perusahaan mematuhi kewajiban, potensi PAD bisa meningkat berkali lipat dari target.

“Gambaran awal menunjukkan kita bisa mencapai sekitar Rp5 miliar. Tapi itu dengan catatan semua pihak tertib mengurus izin,” tandasnya.

penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *