PALANGKA RAYA – Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah disahkan. Salah satu poin dalam Tata Tertib tersebut yakni mewajibkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun rapat kerja di DPRD Kalteng.
“Kewajiban Kepala OPD menghadiri RDP, diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalteng sebagai mitra dari setiap komisi,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawati Darlan Atjeh usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) di gedung dewan setempat, Rabu (16/10/2019).
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ini menambahkan, apabila RDP maupun rapat kerja hanya diwakilkan, tentu akan sulit mengambil keputusan. Sebab yang hadir bukan pengambil keputusan.
Apalagi, jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kalau yang hadir bukan pengambil keputusan, maka tidak akan efisien.
“Konsentrasi kita di Bamus (Badan Musyawarah) untuk tiga hal yaitu KUA-PPAS, Raperda APBD 2020 dan perubahan keempat peraturan daerah tentang PT Banama Tingang Makmur,” kata dia.
Apabila kepala OPD tidak menghadiri RDP, tambah Faridawati, maka pembahasan tidak akan dilakukan, dan tentunya akan menghambat pengesahan APBD tahun anggaran 2020.
“RDP dijadwalkan jauh-jauh hari antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, kami berharap kepala organisasi perangkat daerah menghadiri apabila ada RDP,” kata wakil rakyat dari Dapil I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini. (red)