RDP Wajib Dihadiri Kepala OPD

PALANGKA RAYA – Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah disahkan. Salah satu poin dalam Tata Tertib tersebut yakni mewajibkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun rapat kerja di DPRD Kalteng.

“Kewajiban Kepala OPD menghadiri RDP, diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalteng sebagai mitra dari setiap komisi,” kata Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawati Darlan Atjeh usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) di gedung dewan setempat, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga :  Bupati Seruyan Serahkan 1 Unit Mobil Ambulans ke Puskesmas Terawan

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ini menambahkan, apabila RDP maupun rapat kerja hanya diwakilkan, tentu akan sulit mengambil keputusan. Sebab yang hadir bukan pengambil keputusan.

Apalagi, jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kalau yang hadir bukan pengambil keputusan, maka tidak akan efisien.

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Ikut Menyukseskan Program Vaksinasi Anak

“Konsentrasi kita di Bamus (Badan Musyawarah) untuk tiga hal yaitu KUA-PPAS, Raperda APBD 2020 dan perubahan keempat peraturan daerah tentang PT Banama Tingang Makmur,” kata dia.

Apabila kepala OPD tidak menghadiri RDP, tambah Faridawati, maka pembahasan tidak akan dilakukan, dan tentunya akan menghambat pengesahan APBD tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Ajak Bersama Antisipasi Karhutla

“RDP dijadwalkan jauh-jauh hari antara eksekutif dan legislatif. Untuk itu, kami berharap kepala organisasi perangkat daerah menghadiri apabila ada RDP,” kata wakil rakyat dari Dapil I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA