oleh

Rapat Bersama Mendagri, Teras Sampaikan Kondisi Kalteng

JAKARTA, inikalteng.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (20/9/2021). Dalam rapat tersebut mendiskusikan bagaimana pemerintahan berjalan, khususnya di daerah selama pandemi Covid-19.

Mendagri dalam paparannya menyampaikan, vaksinasi menjadi game changer, faktor penentu yang akan mempercepat menuju keadaan yang lebih baik. Vaksinasi tidak menjamin seseorang tidak terkena Covid-19, tetapi akan membantu dalam pembentukan anti bodi dan memperkuat imunitas bahkan saat terpapar.

Menurut Tito Karnavian, ketersediaan vaksin atau suplai, distribusi dan eksekusi dinilai menjadi penting. Hal ini yang tengah diupayakan sehingga pemenuhan kebutuhan vaksinasi dapat dipenuhi. Indonesia dinilai termasuk sigap untuk mendapatkan vaksin karena berhasil melobi negara produsen sejak sebelum berhasil diproduksi.

Baca Juga :  Rencana Penutupan Sementara Hanya di Bandara Tjilik Riwut

Mendagri memberikan catatan terkait bagaimana penanganan pandemi dilakukan oleh pemerintah daerah. Termasuk intervensi pemerintah pusat terhadap penanganan yang dinilai kurang memadai, sebab ada banyak karakteristik sebaran Covid-19 yang juga bergantung dari kepemimpinan di daerah-daerah.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menjelaskan situasi Kalteng kepada Mendagri. Baik terkait dengan penanganan Covid-19 dan imbasnya pada pemerintahan daerah.  Selain itu isu lain yang selama ini disampaikan masyarakat melalui reses-reses ke daerah di wilayah Kalteng.

“Saya usulkan terkait dengan perlunya pembuatan 7 hingga 8 zonasi regional dari 34 provinsi. Hal ini akan mempermudah koordinasi, pembinaan dan menciptakan sinergitas dan kebersamaan per wilayah atau per regional. Tentu saja ini mesti mengacu pada norma, standar, prosedur, serta kriteria yang berlaku dalam sistem pemerintahan NKRI,” jelas Teras.

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw dan Kapolres Barut Pantau Proses Belajar-Mengajar

Selain itu, Teras mengutip dari Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 dan Pasal 1 ayat 6 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana Otonomi Daerah dijalankan seluas-luasnya, dan adalah hak, wewenang serta kewajiban daerah untuk mengurus juga mengatur sendiri urusan pemerintahannya dalam sistem pemerintahan NKRI.

Hal ini berbeda dengan kenyataannya,karena ada Undang-Undang sektoral yang mengurangi semangat Otonomi Daerah. Seperti halnya UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maupun UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang senyatanya beraroma sentralistis.

Kemudian Teras juga mengharapkan agar penyerapan anggaran daerah dibuat dengan acuan aturan berupa Permen atau Inpres, sehingga pengaturan penyerapan di daerah dilakukan dengan persentase per triwulan.

Baca Juga :  Forkopimda Mura Ikuti Rakor Pengarahan Presiden Secara virtual

“Misalnya triwulan pertama anggaran daerah harus sudah cair minimal 20 persen, triwulan kedua harus cair minimal 50 persen, triwulan ketiga harus cair sekitar 75-80 persen, dan triwulan keempat sesuai dengan sisa anggaran,” terang Gubernur Kalteng periode 2005 – 2015 ini.

Selain itu usulan pada anggaran tahun 2022 mendatang, Pemerintah merevitalisasi atau mendorong pemberdayaan terhadap seluruh Puskesmas dan Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu di setiap Kecamatan.

“Sehingga yang sakit dari desa bisa dibantu pengobatannya di tingkat Kecamatan. Terkecuali bila penyakit yang mesti dirujuk ke RSU Daerah di Kabupaten, Kota atau tingkat Provinsi,” pungkas Teras. (*/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA