KASONGAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Marwan Susanto mengatakan, Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Katingan periode 2019-2024 berisi sekitar 170 pasal, telah disepakati. Ratusan pasal tersebut sebagai dasar para wakil rakyat menjalankan tugas pokok dan fungsi legislatif.
“Tahapan selanjutnya yakni dokumen rancangan tata tertib itu diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi,” kata Marwan di Kasongan, Selasa (15/10).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjelaskan, dokumen rancangan tata tertib itu selambatnya-lambatnya sudah diserahkan kepada Gubernur Kalteng tujuh hari setelah ditetapkan.
“Saya berharap selambat-lambatnya tiga hari rancangan tata tertib tersebut sudah sampai ke meja Gubernur Kalimantan Tengah. Sehingga setelah selesai dilakukan evaluasi, agar dapat segera kita tetapkan dalam rapat paripurna,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan I Kabupaten Katingan ini. (red)