oleh

Rakornas BNPB, Pemerintah Perkuat Koordinasi dan Sinergitas Penanggulangan Bencana

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Provinsi Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas BNPB) Knowledge Sharing (Banjir, Banjir bandang, Tanah Longsor) dan Hidrometeorologi Kering (Kekeringan dan Karhutla).

Rapat ini dihadiri Sekda Kalteng secara virtual melalui video conference dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (5/3/2021).

Rakornas ini untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana”.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan hal yang terjadi sejak dahulu dan berulang setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia. Karhutla memberikan dampak luar biasa di berbagai sektor, baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, transportasi, sosial hingga politik.

Baca Juga :  Menteri PPPA Apresiasi Peringatan Hari Kartini di Kalteng

“Pada Januari 2021, sudah terjadi 137 peristiwa Karhutla yang tersebar di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan Karhutla sebagai wujud kehadiran negara bagi masyarakat,” kata Mahfud.

Diungkapkan, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla. Inpres itu ditujukan kepada Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota, untuk melakukan upaya penanggulangan Karhutla di seluruh wilayah RI yang meliputi kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penangganan pasca Karhutla.

Selain itu, dalam pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, Presiden memerintahkan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla, sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi pemulihan kondisi hutan dan lahan atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  PBS Diminta Merealisasikan Kesepakatan Pembelian TBS

Pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 oleh Gubernur, di antaranya, pertama, menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan Karhutla. Kedua, mengoptimalkan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi sebagai koordinator dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi.

Ketiga, mengalokasikan biaya pelaksanaan penanggulangan Karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin dan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Keempat, sebagai Komandan Satuan Tugas melaksanakan penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi dengan didampingi Wakil Komandan Satuan Tugas yang terdiri dari Panglima Komando Daerah Militer, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi.

Kelima, memfasilitasi hubungan kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam upaya penanggulangan Karhutla di wilayah Provinsi. Keenam, mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, serta melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga :  Kebijakannya Bikin Nelayan Sulit, Menteri Trenggono Layak Diganti

Ketujuh, memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan Karhutla yang menjadi tanggung jawabnya. Delapan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan Karhutla.

Terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan Karhutla di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Dalam Rakornas BNPB ini, Sekda Provinsi Kalteng didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Nurul Edy dan Plt Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalteng H Darliansjah. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA