SAMPIT – Sejak adanya kebijakan kepala daerah yang menggratiskan sejumlah zona areal parkir di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), semenjak itu pula bermunculan parkir liar di kawasan yang digratiskan tersebut. Seperti kawasan Jalan Ahmad Yani, Pasar PPM dan yang juga di kawasan Taman Kota Sampit.
Hal itu, tentu menimbulkan keluhan banyak masyarakat, karena mereka tetap dipungut biaya oleh juru parkir. Adanya pungutan liar (pungli) tersebut, harus mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.
“Saya banyak menerima laporan masyarakat kendatipun secara lisan, karena mereka tetap dipungkut oleh juru parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan bermotor dan mobil Rp 4.000. Nah, itu artinya kebijakan kepala daerah tidak sepenuhnya bisa dinikmati masyarakat. Justru ada oknum atau kelompok orang tertentu yang mencari keuntungan di balik kebijakan itu,” ujar Kurniawan Anwar, Rabu (10/2/2021).
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan pemerintah daerah tersebut, dinilai hanya merugikan banyak pihak dan menguntungkan sekelompok orang. Karena kebijakan itu tidak diberengi dengan pengawasan di lapangan.
“Masyarakat sejak adanya kebijakan itu, parkir di mana saja tetap bayar. Padahal katanya sudah digratiskan. Harusnya itu dibarengi dengan pengawasan, supaya tidak menimbulkan pungutan liar,” ujar Kurniawan.
Sementara itu, Ketua LSM Piramida Pikiran Rakyat, Audy Valent, mendesak Pemkab Kotim segera melakukan evaluasi sistem parkir di Kotim. Karena kebijakan menggratiskan parkir, hanya merugikan daerah. Banyak PAD dari parkir ini kecolongan dan uangnya hanya dinikmati sekelompok orang saja.
“Akibat pencabutan biaya itu, akhirnya pungli perparkiran terjadi di seluruh zona. Seharusnya diikuti dengan gerakan Satpol PP untuk mengawasinya,” ujar Audy.
Selain itu, dari segi keamanan sejak digratiskan, kendaraan yang parkir justru tidak aman, helm dan sebagainya bisa raib. Pasalnya, juru parkir liar itu hanya mengatur kendaraan saja. Tapi ketika ada yang kehilangan helm atau yang lainnya, tidak ada yang bertanggung jawab.
“Beda halnya dengan sistem lelang yang dikelola oleh pihak ketiga, jika ada kehilangan maka pihak ketigalah yang bertanggung jawab. Saya harap ini bisa dipertimbangkan ke depannya,” ucap Audy. (red)
Komentar