oleh

Puluhan Izin Konsesi Dicabut, DPRD Kotim akan Koordinasi ke KLHK

SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad bersama Komisi I yang membidangi pengawasan perizinan di Kotim akan berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi dimaksud terkait pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan, mengingat di Kotim juga ada puluhan izin usaha konsesi yang masuk daftar pencabutan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan.

Pencabutan izin konsesi hutan itu sebagai langkah pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Baca Juga :  Sopir Angkutan Jangan Ugal-ugalan di Jalan Raya

“Kami di DPRD Kotim pada intinya sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, DPRD akan berkoordinasi ke KLHK mengenai apa langkah selanjutnya. Karena saat ini lahan-lahan yang sudah ditanami sawit itu yang luasannya mencapai ribuan hektar, mau dikemanakan dan eksekusi selanjutnya bagaimana,” ujar Hairis di Sampit, Jumat (29/1/2022).

Baca Juga :  ASN Jangan Sampai Terlibat Narkoba

Menurutnya, sejauh ini belum ada tindaklanjut baik dari pemeritah pusat maupun daerah pasca diumumkannya sejumlah daftar nama perusahaan sawit maupun pertambangan yang izin konsesinya dicabut. Sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya dan investor pun juga merasa kurang nyaman dalam berinvestasi di Kotim. Sehingga perlu ada kejelasan dari pemerintah pusat.

“Kita hanya perlu kejelasan atas lahan yang dicabut ini. Jika dikembalikan ke negara, mau diapakan pohon sawit yang sudah berbuah itu. Jika dikembalikan ke daerah atau rakyat Kotim, tentunya ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dilalui,” kata Hairis.

Baca Juga :  Ini Tujuan Operasi Zebra Telabang 2022

Memang, lanjutnya, jika berpegang kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33 (3) bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pihaknya dari DPRD Kotim perlu berkoordinasi supaya jelas dan tidak menjadi masalah di kemudian hari bagi daerah. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA